Screemo – Preorder iPhone 16 yang kabarnya akan dibuka pada 20 Desember 2024 telah menjadi topik hangat di media sosial dan menarik perhatian banyak penggemar produk Apple di Indonesia. iPhone 16 menjadi perangkat yang dinanti-nantikan, terutama oleh para Apple Fanboy yang sudah lama ingin mendapatkan teknologi terbaru dari raksasa teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat ini. Namun, meski banyak yang antusias, ada beberapa isu penting yang perlu dipahami sebelum melakukan preorder iPhone 16. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah soal status sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum diperoleh oleh iPhone 16. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai apakah preorder tersebut benar-benar bisa dilakukan di Indonesia pada tanggal yang telah disebutkan.
Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat utama bagi perangkat elektronik seperti smartphone untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, produk tidak dapat dijual secara legal di pasar domestik. Sayangnya, iPhone 16 hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berdasarkan konfirmasi dari juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masalah TKDN iPhone 16 ini masih memerlukan waktu untuk diselesaikan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait dengan sisa utang investasi yang belum diselesaikan oleh Apple untuk periode 2020-2023.
Febri menekankan agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 yang beredar. Karena iPhone 16 belum memenuhi syarat TKDN, perangkat ini belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia. Bahkan, meskipun preorder dibuka, Apple tetap harus memenuhi ketentuan hukum agar iPhone 16 bisa dijual dengan menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
“Baca juga: Mengurangi Jejak Karbon: Alternatif Gaya Hidup Ramah Lingkungan dengan PLTS Atap”
Walaupun iPhone 16 belum mengantongi sertifikat TKDN, perangkat ini sebenarnya masih bisa dijual di Indonesia, tetapi dengan beberapa pembatasan. Salah satu pembatasan yang perlu diperhatikan adalah iPhone 16 yang belum mendapatkan sertifikasi TKDN tidak dapat menggunakan jaringan seluler lokal. Hal ini mengakibatkan akses mobile nya hanya dapat digunakan dengan koneksi Wi-Fi saja. Artinya, meskipun perangkat ini tetap bisa dibeli, pemiliknya tidak akan dapat mengakses internet menggunakan data seluler. Ini tentu saja mengurangi pengalaman pengguna secara signifikan.
Selain itu, perangkat tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) melalui uji Postel (Pos dan Telekomunikasi). Hingga saat ini, iPhone 16 belum menjalani uji Postel tersebut, yang berarti perangkat ini belum memenuhi semua persyaratan untuk beroperasi secara penuh di Indonesia.
“Simak juga: Gokil! Shopee Live Vilmei Raih 1,5 Juta Penonton, Begini Keseruannya!”
Kemenperin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran preorder iPhone 16 yang mungkin datang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena perangkat ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, preorder yang dilakukan dapat berisiko. Pengguna yang membeli perangkat ini melalui preorder kemungkinan akan menerima unit yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai dengan harapan mereka. Terutama terkait dengan keterbatasan akses jaringan seluler.
Sebagai informasi, meskipun iPhone 16 telah resmi dirilis pada bulan Oktober 2024 di pasar global, perangkat ini belum dapat dijual di Indonesia karena kendala persyaratan TKDN. Apple sendiri telah mengajukan berbagai upaya untuk memenuhi persyaratan tersebut, termasuk mengajukan investasi besar di Indonesia. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang dapat memastikan bahwa iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.
Apple telah melakukan beberapa pembicaraan dengan pemerintah Indonesia mengenai upaya memenuhi persyaratan TKDN. Salah satu solusi yang diajukan adalah dengan melakukan investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) untuk membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Dengan adanya investasi tersebut, Apple berharap dapat memenuhi persyaratan TKDN dan mempercepat proses distribusi iPhone 16 di pasar Indonesia.
Rencana investasi ini telah dibicarakan secara intensif oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian, yang bertujuan agar investasi Apple dapat terealisasi dan mendukung pertumbuhan industri teknologi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ini, Apple berharap dapat segera memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar iPhone 16 dapat hadir secara resmi di Indonesia.
Namun, meskipun ada perkembangan dalam hal investasi, belum ada jaminan kapan iPhone 16 akan benar-benar tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon konsumen untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait legalitas perangkat ini sebelum melakukan preorder atau pembelian.
Dengan demikian, meskipun preorder iPhone 16 telah diumumkan, konsumen di Indonesia perlu berhati-hati dan memastikan bahwa perangkat yang mereka pesan nantinya memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Jangan terburu-buru dalam melakukan preorder tanpa memahami risiko yang mungkin terjadi.