Screemo – WhatsApp Call Mau Diblokir menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan publik setelah kabar mengenai wacana pembatasan layanan VoIP mencuat. VoIP atau Voice over Internet Protocol merupakan teknologi yang digunakan dalam layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp, Telegram, Zoom, hingga Instagram. Wacana ini mencuat karena adanya ketimpangan kontribusi antara penyedia layanan OTT dan operator seluler. Operator dianggap mengeluarkan investasi besar dalam membangun infrastruktur, terutama di daerah terpencil, sementara penyedia layanan OTT disebut tidak ikut andil dalam pembiayaan tersebut. Dalam konteks ini, regulasi layanan seperti WhatsApp Call dibicarakan agar tercipta keseimbangan yang saling menguntungkan antara kedua pihak. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil pemerintah. Diskusi masih bersifat awal dan terbuka, termasuk kemungkinan mengatur kualitas layanan panggilan agar lebih stabil. Isu yang terlanjur menyebar membuat banyak masyarakat salah paham dan menimbulkan keresahan.
Wacana bahwa WhatsApp Call Mau Diblokir awalnya disampaikan oleh Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital dari Kementerian Komdigi. Menurutnya, regulasi dibutuhkan agar ekosistem digital menjadi lebih adil. Operator seluler membangun infrastruktur hingga pelosok dengan biaya sangat besar, sementara penyedia layanan OTT seperti WhatsApp menikmati hasilnya tanpa kontribusi nyata. Ia mencontohkan negara seperti Uni Emirat Arab yang membatasi layanan panggilan VoIP dan hanya mengizinkan pesan teks. Di Indonesia, langkah serupa belum diterapkan namun isu WhatsApp Call Mau Diblokir mencuat karena diskusi awal tersebut. Bila tidak memungkinkan melakukan pembatasan, maka pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mengatur standar kualitas layanan atau Quality of Service. Denny menjelaskan bahwa langkah ini masih berupa diskusi awal. Tujuannya bukan membatasi akses masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara pelaku industri teknologi yang menggunakan infrastruktur dan mereka yang membangunnya.
“Baca juga: Bongkar Strategi Baru Nokia! Peluang Bisnis Dibuka Lebar untuk Siapapun?”
Menteri Komdigi Meutya Hafid akhirnya merespons isu yang berkembang terkait WhatsApp Call dan memberikan klarifikasi resmi melalui siaran pers tertanggal 18 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang merancang, mempertimbangkan, atau mengusulkan kebijakan apapun untuk membatasi layanan WhatsApp Call. Informasi yang beredar disebut menyesatkan dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa memang terdapat usulan dari asosiasi seperti ATSI dan Mastel terkait penataan ulang ekosistem digital nasional, terutama dalam hubungan antara penyedia layanan OTT dan operator. Namun, usulan tersebut belum pernah menjadi bagian dari forum pengambilan keputusan resmi kementerian. Hingga saat ini, tidak ada pembahasan internal yang diarahkan pada pembatasan layanan digital. Menkomdigi juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat dan telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi internal serta memastikan tidak ada informasi yang keliru beredar dari pihak kementerian.
Permasalahan utama yang memicu diskusi soal layanan seperti WhatsApp Call berakar dari tekanan ekonomi yang dialami oleh operator jaringan. Mereka menghabiskan dana besar untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) hingga ke daerah terpencil. Namun pendapatan dari layanan telekomunikasi dasar terus menurun karena masyarakat kini lebih banyak menggunakan aplikasi berbasis data. Layanan seperti WhatsApp Call mengambil peran komunikasi tradisional tanpa memberikan kompensasi kepada operator jaringan yang menanggung beban infrastruktur. Oleh sebab itu, sejumlah pihak seperti ATSI dan Mastel mengusulkan agar dibuat aturan yang dapat mengatur kontribusi penyedia layanan OTT terhadap pembangunan digital nasional. Saran ini dikirimkan kepada pemerintah sebagai masukan, namun belum direspons secara formal dalam forum pembuat kebijakan. Penataan ulang ekosistem digital ini dinilai penting agar tercipta keadilan dan kesinambungan investasi antara semua pelaku industri teknologi dan komunikasi di Indonesia.
“Simak juga: 170 Juta Ton CO₂ Bisa Diserap! Ini Isi Mengejutkan dari PP Perlindungan Mangrove 2025”
Di tengah munculnya keresahan masyarakat soal WhatsApp Call yang dikabarkan akan diblokir, pemerintah mengimbau publik agar tetap tenang dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi dari Menteri Komdigi menegaskan bahwa belum ada rencana apapun untuk pembatasan layanan. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui siaran pers atau kanal komunikasi yang sah. Menkomdigi menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi dari pelaku industri namun tetap mengutamakan kenyamanan dan kebutuhan masyarakat. WhatsApp Call masih dapat digunakan dengan normal tanpa kendala di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah seperti pengaturan QoS atau kolaborasi dengan OTT akan dibahas lebih lanjut apabila diperlukan. Dalam waktu dekat, tidak akan ada perubahan layanan yang berdampak langsung pada pengguna. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang viral di media sosial tanpa sumber jelas atau konfirmasi dari pihak berwenang.