Screemo – iPhone 17 resmi diluncurkan secara global pada 9 September 2025 dan segera menjadi perbincangan pecinta teknologi di Asia Tenggara. Indonesia dipastikan akan kebagian seri terbaru ini pada awal Oktober setelah seluruh model mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN pada 11 September. Sertifikat tersebut menjadi pintu penting untuk penjualan resmi dan setiap model iPhone 17 memperoleh nilai TKDN sebesar 40 persen. Setelah proses ini selesai Apple hanya perlu mengurus izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sertifikasi Postel yang memakan waktu sekitar dua minggu. Dengan jadwal ini masyarakat Indonesia diperkirakan sudah bisa memesan perangkat paling baru dari Apple pada awal Oktober mendatang. Antusiasme publik terlihat sejak sesi pre order dibuka pada 12 September di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi barometer harga bagi para pemburu gadget di kawasan Asia.
Harga iPhone 17 di Malaysia menjadi perhatian utama karena sering dijadikan patokan pembelian lintas negara oleh penggemar Apple di Indonesia. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia dari situs resmi Apple Malaysia harga iPhone Air kapasitas 256GB dibanderol RM 4.999 atau sekitar Rp 19,4 juta sedangkan versi 512GB mencapai RM 5.999 atau Rp 23,3 juta dan 1TB seharga RM 6.999 atau Rp 27 juta.
Untuk varian iPhone 17 standar harga 256GB adalah RM 3.999 atau Rp 15,5 juta sedangkan 512GB dibanderol RM 4.999 atau Rp 19,4 juta. Model iPhone 17 Pro dijual mulai RM 5.499 atau Rp 21,4 juta untuk kapasitas 256GB dan RM 6.499 atau Rp 25,2 juta untuk 512GB sementara versi 1TB mencapai RM 7.499 atau Rp 29,1 juta. Seri tertinggi iPhone 17 Pro Max memiliki harga RM 5.999 atau Rp 23,3 juta untuk 256GB RM 6.999 atau Rp 27,2 juta untuk 512GB dan RM 7.999 atau Rp 31,1 juta untuk 1TB.
“Baca juga: Harga Huawei Pura 80 Ultra Bocor di Indonesia, Speknya Bikin Pura 80 Pro Tersaingi!”
Selain Malaysia harga ponsel terbaru Apple di Singapura juga menjadi acuan penting bagi pembeli asal Indonesia. Negara ini sering dijadikan tujuan belanja karena kedekatan geografis dan variasi produk yang lengkap. Model Air kapasitas 256GB dijual seharga S$ 1.599 atau sekitar Rp 20,4 juta. Varian 512GB dipasarkan dengan harga S$ 1.899 atau kira kira Rp 24,2 juta. Kapasitas 1TB ditawarkan seharga S$ 2.199 atau sekitar Rp 28,1 juta. Varian standar dibanderol S$ 1.299 atau Rp 16,6 juta untuk kapasitas 256GB.
Model standar 512GB dijual dengan harga S$ 1.599 atau sekitar Rp 20,4 juta. Model Pro memiliki harga S$ 1.749 atau Rp 22,3 juta untuk kapasitas 256GB. Versi Pro 512GB dibanderol S$ 2.049 atau sekitar Rp 26 juta. Pro dengan kapasitas 1TB ditawarkan seharga S$ 2.349 atau Rp 30 juta. Seri tertinggi Pro Max dijual S$ 1.899 atau Rp 24,2 juta untuk 256GB. Pro Max 512GB dipasarkan dengan harga S$ 2.199 atau sekitar Rp 28,1 juta. Pro Max 1TB dijual S$ 2.499 atau kira kira Rp 31,9 juta. Varian Pro Max 2TB memiliki harga S$ 3.099 atau sekitar Rp 39,6 juta.
“Simak juga: Israel di Ambang Krisis Energi! Puncak Permintaan Fosil 2030 Jadi Titik Balik Besar?”
Untuk dapat dipasarkan di Indonesia iPhone 17 harus melalui beberapa tahapan resmi sesuai aturan pemerintah. Setelah sertifikat TKDN sebesar 40 persen diselesaikan Apple hanya perlu mengajukan izin edar ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sertifikasi Postel. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar dua minggu sehingga seri iPhone 17 diperkirakan mulai tersedia pada awal Oktober. Dengan jalur resmi ini harga jual di Indonesia kemungkinan lebih bersaing karena perhitungan pajak dilakukan langsung antara Apple dan pemerintah. Berdasarkan pengalaman peluncuran seri sebelumnya harga iPhone 17 di Indonesia bisa setara dengan iPhone 16 saat pertama kali dirilis. Para penggemar Apple di Tanah Air kini menantikan pengumuman resmi mengenai harga pasti dari setiap varian yang akan segera disampaikan setelah izin edar diterbitkan.
Bagi konsumen yang berencana membeli ponsel terbaru di Singapura dan membawanya ke Indonesia perlu memahami perhitungan pajak impor. Catatan CNBC Indonesia menunjukkan varian termurah kapasitas 256GB seharga S$ 1.299 menjadi contoh untuk simulasi biaya pajak masuk. Nilai pabean dihitung dari total harga asuransi dan ongkos kirim dengan kurs rupiah yang berlaku saat pembelian dilakukan. Setelah nilai pabean ditetapkan bea masuk sebesar 7,5 persen akan dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen juga ditambahkan setelah perhitungan nilai impor selesai dilakukan oleh petugas bea cukai. Simulasi menunjukkan total biaya tambahan mencapai sekitar Rp 3,25 juta sehingga harga akhir menjadi sekitar Rp 19,85 juta. Perhitungan ini hanya berlaku untuk pembelian pribadi dan bukan untuk jalur distribusi resmi yang dimiliki pabrikan Apple. Harga resmi di Indonesia biasanya lebih murah karena pabrikan memiliki perjanjian khusus mengenai pajak dan distribusi produk.
Artikel ini bersumber dari cnbcindonesia.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di screemo.com
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa