Screemo – TikTok kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku terutama terkait penyediaan data aktivitas platformnya. Menurut penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar langkah tegas ini diambil karena data yang diberikan oleh TikTok hanya bersifat parsial terkait periode unjuk rasa yang terjadi pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Publik pun ramai menyoroti keputusan pemerintah yang dinilai akan memberikan dampak luas baik bagi pengguna TikTok maupun ekosistem digital di Indonesia. Komdigi menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga transparansi ruang digital.
Pembekuan izin TikTok dilakukan karena pemerintah menilai perusahaan asal Tiongkok tidak mematuhi kewajiban regulasi Indonesia. Komdigi menegaskan semua penyelenggara sistem elektronik di Indonesia wajib tunduk pada kewajiban transparansi data yang berlaku. Otoritas negara dapat meminta data dalam konteks pengawasan publik yang berkaitan dengan keamanan serta kepentingan umum. Dalam kerusuhan Agustus 2025 pemerintah meminta data detail mengenai aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa. TikTok Live dinilai sebagai salah satu kanal informasi yang ramai digunakan masyarakat saat demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah. Data yang diberikan TikTok ternyata parsial dan tidak menyeluruh sehingga pemerintah menilai perusahaan tidak bersikap kooperatif. Alexander Sabar menekankan langkah pembekuan ini bukan hanya hukuman tetapi peringatan keras untuk penyelenggara platform digital. Penyelenggara platform digital diingatkan agar lebih serius dalam menjalankan kewajiban mereka di wilayah hukum Indonesia.
Komdigi menyatakan bahwa transparansi data menjadi pilar utama dalam pengawasan ruang digital. Pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa platform seperti TikTok tidak hanya memberikan ruang ekspresi tetapi juga bertanggung jawab ketika platform tersebut dipakai dalam konteks situasi sosial yang sensitif. Menurut Alexander Sabar data aktivitas pengguna selama unjuk rasa sangat penting untuk evaluasi keamanan dan stabilitas publik. Dengan pembekuan izin TikTok pemerintah ingin memberikan sinyal bahwa tidak ada kompromi terhadap perusahaan yang menahan data yang seharusnya dibuka. Komdigi juga menambahkan bahwa penyelenggara platform asing tidak boleh mengabaikan kepatuhan hanya karena merasa sudah populer di kalangan masyarakat. Bagi Komdigi langkah tegas seperti ini perlu diambil demi memastikan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
“Simak juga: BBM Pertamina Ditolak? Ini Tanggapan Panas Bahlil soal Vivo dan BP yang Batal Beli!”
Keputusan pembekuan izin TikTok membawa dampak langsung bagi jutaan kreator konten serta pengguna aktif di Indonesia. Kreator yang selama ini menggantungkan pendapatan dari TikTok Live atau fitur lainnya kini berada dalam ketidakpastian. Banyak di antara mereka mengaku khawatir jika pembekuan ini berlanjut menjadi pencabutan izin permanen. Pengguna umum pun ikut terdampak karena akses layanan dapat terganggu apabila proses pembekuan berlanjut dengan pemblokiran. Sementara itu perusahaan periklanan yang selama ini menyalurkan kampanye melalui TikTok juga diprediksi akan mengalami kerugian finansial. Meski begitu Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus lebih diutamakan dibanding keuntungan bisnis jangka pendek. Pemerintah ingin mengingatkan bahwa semua penyelenggara platform tidak kebal terhadap regulasi apalagi jika menyangkut kepentingan publik.
Publik memberikan beragam reaksi atas pembekuan izin TikTok. Sebagian mendukung langkah Komdigi karena dianggap sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatur platform asing yang beroperasi di Indonesia. Namun ada pula suara yang menilai keputusan tersebut terlalu keras dan dapat merugikan masyarakat yang telah bergantung pada TikTok sebagai media berekspresi maupun sumber penghasilan. Hingga kini pihak TikTok Pte Ltd belum memberikan penjelasan panjang lebar selain pernyataan singkat bahwa mereka akan berupaya memenuhi kewajiban regulasi. Meski demikian kepercayaan publik terhadap TikTok sedikit goyah karena dianggap tidak transparan dalam menyajikan data. Pemerintah sendiri menegaskan pembekuan ini bersifat sementara hingga TikTok bersedia memenuhi seluruh kewajiban yang diminta. Situasi ini menandai babak baru hubungan pemerintah dengan platform digital besar yang selama ini populer di kalangan generasi muda.
Artikel ini bersumber dari video.kompas.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di screemo
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa